Langsung ke isi
PLATFORM · PEMERINTAHAN
Platform Pemerintahan

Pemerintahan yang terhubung, dari desa sampai kabupaten.

SmartGovt adalah sistem informasi pemerintahan terintegrasi untuk pemerintah kabupaten, organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan desa. Data yang dicatat di satu tingkat dapat dibaca tingkat lain sesuai kewenangannya, sehingga pelayanan, pemantauan, dan pelaporan berangkat dari sumber yang sama.

Ini Apa dan Untuk Siapa

Satu jalur data untuk banyak meja kerja pemerintahan.

Bukan aplikasi baru untuk setiap urusan, tetapi satu sumber data yang dipakai bersama sesuai kewenangan.

SmartGovt adalah bagian dari ekosistem SmartSociety.id, kumpulan platform untuk tata kelola masyarakat yang saling terhubung. Di dalam ekosistem itu, SmartGovt memegang urusan pemerintahan: administrasi, data, pelayanan publik, dan komunikasi antarinstansi dari tingkat kabupaten sampai desa.

Penggunanya beragam. Pimpinan daerah dan perencana pembangunan membutuhkan gambaran wilayah yang utuh. Organisasi perangkat daerah (OPD) membutuhkan alat kerja harian dan laporan yang tidak perlu diketik ulang. Kecamatan menjadi simpul koordinasi, sementara pemerintah desa melayani warga secara langsung dan menyampaikan laporan ke atas. Warga sendiri membutuhkan informasi yang jelas dan layanan yang tidak memaksa datang berkali-kali.

SmartGovt disusun dari modul. Pemerintah daerah dapat memulai dari kebutuhan yang paling mendesak, misalnya pelaporan desa ke kabupaten, lalu menambah modul lain secara bertahap tanpa memindahkan data dari awal. Setiap modul memakai data induk yang sama, jadi nama desa, struktur organisasi, dan daftar pengguna cukup diatur satu kali.

Akun pengguna yang sudah aktif masuk melalui smartgovt.id.

Masalah yang Biasa Dihadapi

Datanya ada, tetapi tersebar dan terlambat.

Sebagian besar hambatan di pemerintahan daerah bukan soal kurangnya aplikasi, melainkan aplikasi dan berkas yang tidak saling berbicara.

Data tersimpan sendiri-sendiri

Tiap OPD punya berkas, aplikasi, dan format sendiri. Data penduduk, aset, atau program yang sama dicatat berulang dan sering tidak cocok satu sama lain.

Laporan berjenjang yang lambat

Desa melapor ke kecamatan, kecamatan merekap untuk kabupaten. Setiap tahap memakan waktu dan membuka peluang salah ketik atau berkas yang tertinggal.

Warga bolak-balik ke kantor

Persyaratan layanan tidak tertulis jelas dan status permohonan tidak bisa dipantau, sehingga warga harus datang atau menelepon berulang kali.

Komunikasi lewat banyak saluran

Surat, pesan grup, dan telepon bercampur. Instruksi dan tindak lanjutnya sulit ditelusuri kembali ketika dibutuhkan untuk evaluasi.

Keputusan menunggu rekap

Pimpinan menunggu rekap manual sebelum bisa membaca kondisi wilayah, padahal sebagian keputusan tidak bisa menunggu sampai akhir bulan.

Keterbukaan dan pelindungan sekaligus

Informasi publik wajib tersedia, data pribadi wajib dilindungi. Tanpa pengaturan akses yang jelas, kedua kewajiban itu sulit dipenuhi bersamaan.

Modul Inti

Lima modul yang menjadi tulang punggung.

Modul inti mencakup pekerjaan yang hampir selalu ada di setiap daerah: mengelola data bersama, melapor, melayani warga, berkoordinasi, dan mengambil keputusan.

M1

Sistem Informasi Pemerintahan Terintegrasi

Fondasi data bersama untuk kabupaten, OPD, kecamatan, dan desa. Semua modul lain membaca dari sini.

  • Data induk wilayah, perangkat, dan aset
  • Struktur organisasi berjenjang dari kabupaten sampai desa
  • Hak akses berdasarkan peran dan wilayah kerja
  • Riwayat perubahan data yang dapat ditelusuri
M2

Portal Data, Pemantauan, dan Pelaporan

Formulir laporan yang mengalir dari desa ke kecamatan lalu ke kabupaten, lengkap dengan status pemeriksaan di tiap tingkat.

  • Formulir laporan yang dapat disusun per program
  • Status laporan: diisi, diperiksa, diterima, dikembalikan
  • Penyajian data publik sesuai klasifikasi informasi
  • Ekspor ke lembar kerja untuk kebutuhan lain
M3

Pelayanan Publik Digital

Alat bantu pelayanan agar warga tahu persyaratannya sejak awal dan dapat memantau permohonannya sendiri.

  • Katalog layanan dengan persyaratan dan alur
  • Permohonan daring dan pelacakan status
  • Antrean dan jadwal layanan di kantor
  • Pemberitahuan kepada pemohon saat status berubah
M4

Integrasi Komunikasi Antarinstansi

Ruang koordinasi resmi antara OPD, kecamatan, dan desa, menggantikan instruksi yang tercecer di banyak saluran.

  • Pengumuman dan instruksi berjenjang
  • Disposisi dan tindak lanjut yang tercatat
  • Ruang koordinasi per program atau per wilayah
  • Arsip komunikasi yang dapat dicari
M5

Dasbor Keputusan

Ringkasan indikator untuk pimpinan, disusun dari data operasional yang sudah masuk, bukan dari rekap terpisah.

  • Indikator per wilayah dan per OPD
  • Perbandingan antarwaktu dan antarwilayah
  • Penanda indikator yang perlu perhatian
  • Tampilan pimpinan dalam mode baca
Modul yang Dapat Dikembangkan

Tumbuh mengikuti prioritas daerah.

Di luar modul inti, beberapa kebutuhan dapat dikembangkan sebagai modul tambahan. Ruang lingkup, waktu, dan biayanya disepakati per proyek, karena setiap daerah punya prioritas dan kesiapan yang berbeda.

Dapat dikembangkan

Pengaduan dan aspirasi warga

Kanal pengaduan dengan penugasan ke OPD terkait dan status yang dapat dipantau pelapor.

Dapat dikembangkan

Persuratan dan naskah dinas

Surat masuk dan keluar, disposisi, dan arsip. Tanda tangan elektronik dapat dihubungkan dengan penyelenggara sertifikasi elektronik yang berwenang.

Dapat dikembangkan

Peta dan data spasial

Aset, infrastruktur, dan program pembangunan ditampilkan di atas peta wilayah.

Dapat dikembangkan

Kinerja dan kehadiran aparatur

Catatan kinerja dan kehadiran yang terhubung dengan struktur organisasi.

Dapat dikembangkan

Penyaluran bantuan sosial

Pencatatan penerima dan penyaluran berbasis data penduduk, dengan jejak verifikasi.

Dapat dikembangkan

Informasi kebencanaan

Pencatatan kejadian, posko, dan kebutuhan, yang dapat dihubungkan dengan sumber peringatan dini milik instansi berwenang.

Dapat dikembangkan

Pariwisata dan produk lokal

Profil destinasi, kalender kegiatan daerah, dan etalase produk usaha lokal.

Dapat dikembangkan

Aplikasi warga

Satu pintu masuk di ponsel untuk informasi dan layanan yang sudah tersedia secara digital.

Empat Pegangan

Cara data diperlakukan.

TerbukaInformasi publik disiapkan agar mudah disajikan kepada masyarakat.
TerlindungiData pribadi warga hanya dibuka untuk yang berwenang.
BerjenjangSetiap pengguna melihat data sesuai peran dan wilayahnya.
TertelusurAkses dan perubahan penting tercatat dalam log audit.
Prinsip Data

Terbuka untuk publik, terlindungi untuk pribadi.

SmartGovt membedakan dua jenis data sejak awal. Informasi publik, seperti program, kegiatan, dan statistik wilayah, disiapkan agar mudah disajikan kepada masyarakat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Data pribadi warga, seperti identitas, alamat, dan keterangan keluarga, diperlakukan sebagai data yang wajib dilindungi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam praktik, prinsip itu diterjemahkan menjadi pengaturan yang konkret. Setiap jenis data punya klasifikasi. Setiap pengguna hanya melihat data sesuai peran dan wilayahnya. Data pribadi disamarkan pada tampilan yang tidak membutuhkannya, misalnya dasbor ringkasan. Setiap akses dan perubahan penting tercatat sehingga dapat diperiksa kembali bila ada pertanyaan.

Data tetap milik pemerintah daerah. Lokasi penyimpanan, pencadangan, dan masa simpan dibahas sejak tahap perancangan, termasuk pilihan penempatan di pusat data pemerintah daerah atau di server yang disepakati. Arsitektur dan tata kelolanya disusun agar dapat diselaraskan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berlaku di daerah masing-masing.

Cara Kerja

Dari pemetaan sampai dipakai di desa.

Penerapan di pemerintahan melibatkan banyak pihak, jadi setiap tahap dikerjakan bersama unit pengampu dan pengguna di lapangan.

pustekno · jalur-rakitilustrasi alur

            
Yang Perlu Disiapkan

Sebelum mesin dinyalakan.

Teknologi hanya separuh pekerjaan. Separuh lainnya adalah kesiapan organisasi yang akan memakainya.

Unit pengampu

Satu unit penanggung jawab, biasanya dinas yang membidangi komunikasi dan informatika, serta narahubung di tiap OPD dan kecamatan.

Dasar kebijakan

Keputusan atau surat tugas yang mengatur penggunaan sistem, alur data, dan kewenangan tiap pihak.

Data awal

Data wilayah, struktur organisasi, daftar pengguna, dan data induk yang sudah ada, dalam bentuk lembar kerja atau ekspor aplikasi lama.

Tempat dan jaringan

Pilihan tempat sistem dijalankan, koneksi internet di kantor kecamatan dan desa, serta perangkat untuk operator.

Operator di tiap simpul

Orang yang ditugaskan mengisi dan memeriksa data di desa, kecamatan, dan OPD, lalu mengikuti pelatihan.

Daftar aplikasi yang berjalan

Agar integrasi dengan aplikasi yang sudah dipakai dapat direncanakan, bukan dibuat ulang dari nol.

Tanya Jawab

Yang sering ditanyakan.

01Apa hubungan SmartGovt dengan SmartSociety.id?
SmartGovt adalah bagian dari ekosistem SmartSociety.id. Di ekosistem itu, SmartGovt menangani urusan pemerintahan dari kabupaten sampai desa, sementara platform lain menangani bidang seperti pendidikan, lingkungan, dan usaha.
02Apakah semua modul harus dipakai sekaligus?
Tidak. Pemerintah daerah dapat mulai dari satu modul, misalnya pelaporan desa ke kabupaten, lalu menambah modul lain secara bertahap. Data induk yang sudah diatur tetap dipakai oleh modul berikutnya.
03Bisakah SmartGovt terhubung dengan aplikasi yang sudah dipakai daerah?
Bisa dijajaki. Integrasi dapat dilakukan melalui antarmuka pemrograman (API) atau pertukaran berkas, bergantung pada keterbukaan aplikasi yang sudah ada. Kemungkinannya dipetakan pada tahap perancangan.
04Bagaimana data pribadi warga dilindungi?
Akses dibatasi menurut peran dan wilayah, data pribadi disamarkan pada tampilan yang tidak membutuhkannya, koneksi dienkripsi, dan akses penting tercatat dalam log audit. Pengaturannya disusun sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
05Bagaimana dengan kewajiban keterbukaan informasi?
Data yang diklasifikasikan sebagai informasi publik dapat disajikan melalui portal data dalam format yang mudah dibaca dan diunduh, sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. Klasifikasinya tetap ditetapkan oleh pemerintah daerah.
06Apakah SmartGovt sesuai dengan SPBE?
Arsitektur dan tata kelolanya disusun agar dapat diselaraskan dengan kebijakan SPBE. Penilaian kesesuaian tetap mengikuti evaluasi resmi oleh instansi yang berwenang.
07Di mana data disimpan?
Tempat penyimpanan disepakati bersama, misalnya di pusat data pemerintah daerah atau di server yang ditunjuk. Data tetap milik pemerintah daerah, dan pencadangannya diatur terpisah dari sistem utama.
08Apakah operator mendapat pelatihan?
Pelatihan bagi operator, admin, dan pimpinan menjadi bagian dari tahap peluncuran, disesuaikan dengan peran masing-masing. Bentuk dan jadwalnya dibahas saat perencanaan proyek.
09Bagaimana pengguna masuk ke SmartGovt?
Pengguna yang sudah memiliki akun masuk melalui smartgovt.id. Akun dibuat oleh admin daerah sesuai peran dan wilayah kerja masing-masing.
Mulai

Mulai dari satu laporan yang tidak lagi diketik ulang.

Ceritakan urusan yang paling menghambat di daerah Anda. Tim akan membantu memetakan modul pertama, lalu menyusun rencana yang sesuai dengan anggaran dan kesiapan yang ada.