Pemerintahan yang terhubung, dari desa sampai kabupaten.
SmartGovt adalah sistem informasi pemerintahan terintegrasi untuk pemerintah kabupaten, organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan desa. Data yang dicatat di satu tingkat dapat dibaca tingkat lain sesuai kewenangannya, sehingga pelayanan, pemantauan, dan pelaporan berangkat dari sumber yang sama.
Satu jalur data untuk banyak meja kerja pemerintahan.
Bukan aplikasi baru untuk setiap urusan, tetapi satu sumber data yang dipakai bersama sesuai kewenangan.
SmartGovt adalah bagian dari ekosistem SmartSociety.id, kumpulan platform untuk tata kelola masyarakat yang saling terhubung. Di dalam ekosistem itu, SmartGovt memegang urusan pemerintahan: administrasi, data, pelayanan publik, dan komunikasi antarinstansi dari tingkat kabupaten sampai desa.
Penggunanya beragam. Pimpinan daerah dan perencana pembangunan membutuhkan gambaran wilayah yang utuh. Organisasi perangkat daerah (OPD) membutuhkan alat kerja harian dan laporan yang tidak perlu diketik ulang. Kecamatan menjadi simpul koordinasi, sementara pemerintah desa melayani warga secara langsung dan menyampaikan laporan ke atas. Warga sendiri membutuhkan informasi yang jelas dan layanan yang tidak memaksa datang berkali-kali.
SmartGovt disusun dari modul. Pemerintah daerah dapat memulai dari kebutuhan yang paling mendesak, misalnya pelaporan desa ke kabupaten, lalu menambah modul lain secara bertahap tanpa memindahkan data dari awal. Setiap modul memakai data induk yang sama, jadi nama desa, struktur organisasi, dan daftar pengguna cukup diatur satu kali.
Akun pengguna yang sudah aktif masuk melalui smartgovt.id.
Datanya ada, tetapi tersebar dan terlambat.
Sebagian besar hambatan di pemerintahan daerah bukan soal kurangnya aplikasi, melainkan aplikasi dan berkas yang tidak saling berbicara.
Data tersimpan sendiri-sendiri
Tiap OPD punya berkas, aplikasi, dan format sendiri. Data penduduk, aset, atau program yang sama dicatat berulang dan sering tidak cocok satu sama lain.
Laporan berjenjang yang lambat
Desa melapor ke kecamatan, kecamatan merekap untuk kabupaten. Setiap tahap memakan waktu dan membuka peluang salah ketik atau berkas yang tertinggal.
Warga bolak-balik ke kantor
Persyaratan layanan tidak tertulis jelas dan status permohonan tidak bisa dipantau, sehingga warga harus datang atau menelepon berulang kali.
Komunikasi lewat banyak saluran
Surat, pesan grup, dan telepon bercampur. Instruksi dan tindak lanjutnya sulit ditelusuri kembali ketika dibutuhkan untuk evaluasi.
Keputusan menunggu rekap
Pimpinan menunggu rekap manual sebelum bisa membaca kondisi wilayah, padahal sebagian keputusan tidak bisa menunggu sampai akhir bulan.
Keterbukaan dan pelindungan sekaligus
Informasi publik wajib tersedia, data pribadi wajib dilindungi. Tanpa pengaturan akses yang jelas, kedua kewajiban itu sulit dipenuhi bersamaan.
Lima modul yang menjadi tulang punggung.
Modul inti mencakup pekerjaan yang hampir selalu ada di setiap daerah: mengelola data bersama, melapor, melayani warga, berkoordinasi, dan mengambil keputusan.
Sistem Informasi Pemerintahan Terintegrasi
Fondasi data bersama untuk kabupaten, OPD, kecamatan, dan desa. Semua modul lain membaca dari sini.
- Data induk wilayah, perangkat, dan aset
- Struktur organisasi berjenjang dari kabupaten sampai desa
- Hak akses berdasarkan peran dan wilayah kerja
- Riwayat perubahan data yang dapat ditelusuri
Portal Data, Pemantauan, dan Pelaporan
Formulir laporan yang mengalir dari desa ke kecamatan lalu ke kabupaten, lengkap dengan status pemeriksaan di tiap tingkat.
- Formulir laporan yang dapat disusun per program
- Status laporan: diisi, diperiksa, diterima, dikembalikan
- Penyajian data publik sesuai klasifikasi informasi
- Ekspor ke lembar kerja untuk kebutuhan lain
Pelayanan Publik Digital
Alat bantu pelayanan agar warga tahu persyaratannya sejak awal dan dapat memantau permohonannya sendiri.
- Katalog layanan dengan persyaratan dan alur
- Permohonan daring dan pelacakan status
- Antrean dan jadwal layanan di kantor
- Pemberitahuan kepada pemohon saat status berubah
Integrasi Komunikasi Antarinstansi
Ruang koordinasi resmi antara OPD, kecamatan, dan desa, menggantikan instruksi yang tercecer di banyak saluran.
- Pengumuman dan instruksi berjenjang
- Disposisi dan tindak lanjut yang tercatat
- Ruang koordinasi per program atau per wilayah
- Arsip komunikasi yang dapat dicari
Dasbor Keputusan
Ringkasan indikator untuk pimpinan, disusun dari data operasional yang sudah masuk, bukan dari rekap terpisah.
- Indikator per wilayah dan per OPD
- Perbandingan antarwaktu dan antarwilayah
- Penanda indikator yang perlu perhatian
- Tampilan pimpinan dalam mode baca
Tumbuh mengikuti prioritas daerah.
Di luar modul inti, beberapa kebutuhan dapat dikembangkan sebagai modul tambahan. Ruang lingkup, waktu, dan biayanya disepakati per proyek, karena setiap daerah punya prioritas dan kesiapan yang berbeda.
Pengaduan dan aspirasi warga
Kanal pengaduan dengan penugasan ke OPD terkait dan status yang dapat dipantau pelapor.
Persuratan dan naskah dinas
Surat masuk dan keluar, disposisi, dan arsip. Tanda tangan elektronik dapat dihubungkan dengan penyelenggara sertifikasi elektronik yang berwenang.
Peta dan data spasial
Aset, infrastruktur, dan program pembangunan ditampilkan di atas peta wilayah.
Kinerja dan kehadiran aparatur
Catatan kinerja dan kehadiran yang terhubung dengan struktur organisasi.
Penyaluran bantuan sosial
Pencatatan penerima dan penyaluran berbasis data penduduk, dengan jejak verifikasi.
Informasi kebencanaan
Pencatatan kejadian, posko, dan kebutuhan, yang dapat dihubungkan dengan sumber peringatan dini milik instansi berwenang.
Pariwisata dan produk lokal
Profil destinasi, kalender kegiatan daerah, dan etalase produk usaha lokal.
Aplikasi warga
Satu pintu masuk di ponsel untuk informasi dan layanan yang sudah tersedia secara digital.
Cara data diperlakukan.
Terbuka untuk publik, terlindungi untuk pribadi.
SmartGovt membedakan dua jenis data sejak awal. Informasi publik, seperti program, kegiatan, dan statistik wilayah, disiapkan agar mudah disajikan kepada masyarakat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Data pribadi warga, seperti identitas, alamat, dan keterangan keluarga, diperlakukan sebagai data yang wajib dilindungi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam praktik, prinsip itu diterjemahkan menjadi pengaturan yang konkret. Setiap jenis data punya klasifikasi. Setiap pengguna hanya melihat data sesuai peran dan wilayahnya. Data pribadi disamarkan pada tampilan yang tidak membutuhkannya, misalnya dasbor ringkasan. Setiap akses dan perubahan penting tercatat sehingga dapat diperiksa kembali bila ada pertanyaan.
Data tetap milik pemerintah daerah. Lokasi penyimpanan, pencadangan, dan masa simpan dibahas sejak tahap perancangan, termasuk pilihan penempatan di pusat data pemerintah daerah atau di server yang disepakati. Arsitektur dan tata kelolanya disusun agar dapat diselaraskan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berlaku di daerah masing-masing.
Dari pemetaan sampai dipakai di desa.
Penerapan di pemerintahan melibatkan banyak pihak, jadi setiap tahap dikerjakan bersama unit pengampu dan pengguna di lapangan.
Sebelum mesin dinyalakan.
Teknologi hanya separuh pekerjaan. Separuh lainnya adalah kesiapan organisasi yang akan memakainya.
Unit pengampu
Satu unit penanggung jawab, biasanya dinas yang membidangi komunikasi dan informatika, serta narahubung di tiap OPD dan kecamatan.
Dasar kebijakan
Keputusan atau surat tugas yang mengatur penggunaan sistem, alur data, dan kewenangan tiap pihak.
Data awal
Data wilayah, struktur organisasi, daftar pengguna, dan data induk yang sudah ada, dalam bentuk lembar kerja atau ekspor aplikasi lama.
Tempat dan jaringan
Pilihan tempat sistem dijalankan, koneksi internet di kantor kecamatan dan desa, serta perangkat untuk operator.
Operator di tiap simpul
Orang yang ditugaskan mengisi dan memeriksa data di desa, kecamatan, dan OPD, lalu mengikuti pelatihan.
Daftar aplikasi yang berjalan
Agar integrasi dengan aplikasi yang sudah dipakai dapat direncanakan, bukan dibuat ulang dari nol.
Yang sering ditanyakan.
01Apa hubungan SmartGovt dengan SmartSociety.id?
02Apakah semua modul harus dipakai sekaligus?
03Bisakah SmartGovt terhubung dengan aplikasi yang sudah dipakai daerah?
04Bagaimana data pribadi warga dilindungi?
05Bagaimana dengan kewajiban keterbukaan informasi?
06Apakah SmartGovt sesuai dengan SPBE?
07Di mana data disimpan?
08Apakah operator mendapat pelatihan?
09Bagaimana pengguna masuk ke SmartGovt?
Platform dan layanan yang sering berjalan bersama.
Mulai dari satu laporan yang tidak lagi diketik ulang.
Ceritakan urusan yang paling menghambat di daerah Anda. Tim akan membantu memetakan modul pertama, lalu menyusun rencana yang sesuai dengan anggaran dan kesiapan yang ada.